WebDec 31, 1991 · Apabila bunga dan/atau diskonto tersebut dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak dalam negeri berbentuk badan, kecuali organisasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) sebagai pembayaran dimuka atas Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib … WebMar 11, 2024 · PT Sukses akan memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x Rp50 juta = Rp7,5 juta. • Jika PT Cahaya tidak memiliki NPWP, maka PPh 23 atas bunga yang terutang: …
Pajak atas Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI
WebMar 22, 2024 · Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, ... E. Tarif PPh Final PP 23/2024. Besar tarif PPh Final untuk … Websebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti; dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: tengaramon.2020
PPh Pasal 23 atas Bunga AR Muhammad
WebAug 31, 2024 · Angin Ribut sebesar Rp. 60.000.000,- bukan dipotong PPh Pasal 23, akan tetapi dipotong dengan Pajak final yaitu PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%, jadi pajak … WebBunga (interest) yang diberikan kepada Subjek Pajak dalam negeri juga merupakan salah satu objek pemotongan PPh Pasal 23. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai … WebTarif Pajak Bunga Deposito Beserta Cara Menghitungnya. ... Peraturan tersebut pun yakni seperti PP 131 Tahun 2000 (yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001), terkait PPh atas bunga deposito serta tabungan dan diskonto SBI. Kemudian ada lagi KMK-51/KMK.04/2001 (sejak tanggal 1 Januari 2001), dan SE-01/PJ.43/2001 (sejak tanggal 1 … tengaramon